TATA CARA MENYUSUN PERDES
I.
PENDAHULUAN
- Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
- Dalam rangka ini, sejumlah PERDES perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi kewenangan tersebut.
- Desa Klari belum mampu mengahasilkan Perdes yang dibutuhkan, sehingga terjadi kurang efektif dalam pengelolaan pemerintahan desa
- Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam PERDES yang perlu dibuat.
- Sebagai acuan untuk menyusun Raperdes/ Perdes kita mengacu kepada PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2006 Tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan PERDES
Berikut Ini Beberapa
Usulan / Saran Tentang Aspek-Aspek Yang Perlu Diatur Melalui Perdes:
1. Bidang
Pemerintahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
a. Struktur
organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
b. Struktur
organisasi BPD.
c.
Tata tertib BPD.
d. Tugas
Pokok dan Fungsi Apartur Desa
e.
Struktur organisasi dan tata kerja
Lembaga Kemasyarakatn Desa ( LPM, Karang Taruna, dll )
f.
Struktur organisasi dan tata kerja PKK
g.
Kerjasama antar desa dan kerjasama
dengan pihak ketiga.
h. Pemekaran,
penggabungan dan penghapusan desa.
i.
Batas desa. dll
2. Bidang
Keuangan Desa
a. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
b. Mekanisme
pengelolaan keuangan desa.
c.
Sumber - sumber pendapatan desa.
d. Pungutan-pungutan
desa seperti Pungutan biaya administrasi/kompensasi atas pelayanan administrasi
di desa, Retribusi Desa , Administrasi Pertanahan, dan lain-lain.
e.
Sumbangan dari pihak ketiga.
f.
Pinjaman desa.
g.
Sewa tanah milik desa
3. Bidang
Pembangunan
a. Rencana
Pembangunan Tahunan Desa
b. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa.
c.
Tata Ruang dan Peruntukan Lahan.
II. PROSES /PROSEDUR PENYUSUNAN PERDES
- Tingkatan Undang-Undang /PERDES yang di desa:
a. PERDES
( dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa )
b. Peraturan
Kepala Desa ( dibuat oleh Kepala Desa dasarnya dari Perdes)
c.
Keputusan Kepala Desa ( dibuat oleh
Kepala Desa dasarnya dari Perdes &
PerKades)
2.
DasarHukum/Acuan Untuk Membuat PERDES :
a. Undang-Undang/
UU
b. Peraturan
Pemerintah/PP
c.
Peraturan Menteri/ Permen
d. Perda
Provinsi/Perda Prov
e.
Peraturan Gubernur/Pergug
f.
Perda Kabupaten/Perdakab
g.
Peraturan Bupati/Perbub
3. Kaidah
Hukum & Tata Cara Penyusunan Perdes
a. Penyusunan PERDES merupakan tindak
lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang
pemerintahan Desa.
b. Penyusunan
PERDES pada dasarnya relative sama dengan membuat produk-produk hukum lainnya
seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain-lain.
Beberapa kaidah hukum yang harus
dipatuhi dalam menyusun PERDES:
a. PERDES
harus disusun oleh pejabat yang berwenang yaitu Pemerintah Desa/KepalaDesa
dengan BPD. Kalau ini tidak dipenuhi maka PERDES tersebut dianggap tidak ada dan segala
akibatnya batal demi hukum.
b. PERDES yang
disusun harus mengikuti
prosedur penyusunan yang lazim diberlakukan kepada produk hukum
pada umumnya baik menyangkut bentuk, kata, kalimat, tanda baca, maupun proses penyusunan, pengesahan dan
pemberlakukannya.
c.
PERDES
tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi
tingkatannya.
d. PERDES
yang dibuat harus
mempertimbangkan aspek sosiologis sehingga produk hukum
dapat diterima dan
dilaksanakan oleh masyarakat
secara wajar dan spontan.
e.
Yang dijadikan dasar penyusunan Perdes
adalah UU,PP,Perda, Permen, Pergub, Perbup
f.
Keputusan/Surat Edaran tidak bisa
dijadikan dasar pembuatan PERDES
g. PERDES
dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas.
Tahapan Penyusunan Perdes :
- Tahap Inisiasi
- Pada tahap inisiasi ide atau gagasan dalam pembuatan PERDES dapat datang dari dua belah pihak baik dari Pemerintah Desa maupun dari BPD.
- Apabila usulan tersebut datangnya dari BPD, maka rancangan tersebut diserahkan kepada Kepala Desa, begitu juga sebaliknya apabila usulan tersebut datangnya dari Kepala Desa maka rancangan Peraturan Desa diserahkan kepada BPD.
- Artinya sama-sama mempunyai hak untuk mengajukan Peraturan Desa. BPD mengadakan rapat yang dihadiri oleh ketua-ketua bidang (bidang kemasyarakatan atau pemerintahan dan pembangunan). Untuk membahas pendapat tersebut .
- Apabila disepakati perlu adanya PERDES, maka hasil rapat tersebut dijadikan hasil pra-Rancangan PERDES.
- Usulan Peraturan Desa dapat dari masukan anggota masyarakat yang secara langsung atau lewat BPD kemudian dari BPD baru dibahas semacam kepanitiaan kecil, kalau disetujui baru rapat secara lengkap untuk membahas\ pantas tidaknya PERDES,
- Setelah itu dibuat Rancangan PERDES. Sebuah idea tau gagasan pembuatan PERDES harus dibahas terlebih dahulu melalui sidang pleno guna menetapkan apakah usulan tersebut disetujui menjadi sebuah Rancangan PERDES atau tidak.
- Setelah mendapat persetujuan dari rapat BPD bahwa dari usulan pembuatan PERDES menjadi RAPERDES, maka Sekretaris BPD membuat RAPERDES untuk diserahkan kepada Kepala Desa dalam bentuk tulisan guna mendapat persetujuan untuk menjadi PERDES.
- Setelah Kepala Desa menerima RAPERDES, Kepala desa mengadakan rapat bersama dengan perangkatnya guna membahas Rancangan yang disampaikan oleh BPD.
- Hasil keputusan rapat tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan yang dihadiri oleh BPD, Kepala Desa dan perangkatnya sebagaimana diketahui bahwa yang dimaksud dengan perangkat Desa sesuai dalam pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.
2.
Tahap Sosio-Politis
- RAPERDES yang telah diterima oleh Pemerintah Desa, diadakan pembahasan dalam rapat gabungan antara BPD, Kepala Desa serta perangkat Desa. Peranan perangkat Desa tersebut dimaksudkan untuk menampung aspirasi masyarakat sehingga dalam pelaksanaannya nanti PERDES dapat diterima.
- Dalam rapat pembahasan ketua BPD memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan tujuan dibuatnya PERDES. Dalam rapat tersebut diadakan Tanya jawab .
- Kepala Desa diberi draft RAPERDES sebelum diadakan rapat pembahasan. Pada waktu rapat pembahasan, permasalahan yang ada dalam RAPERDES dibahas satu persatu, dibacakan oleh Ketua BPD, dan yang menetapkan PERDES adalah kepala Desa.
- RAPERDES yang diajukan bermula dari satu pendapat atau satu pandangan baik dari pihak BPD atau pihak Kepala Desa, setelah dibahas bertemu dengan Kepala Desa, sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya sehinnga menghasilkan kesepakatan bersama, makaPERDES yang diajukan mungkin mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan isi dan materi PERDES, sehingga PERDES yang dihasilkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat dan menyangkut kepentingan umum.
- Setelah diadakan pembahasan yang mendalam maka dapat diambil sebuah keputusan dapat diterima atau tidaknya rancangan tersebut menjadi sebuahPERDES.
- Pengambilan keputusan tentang Peraturan Desa biasanya dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun tidak menutup kemungkinan diadakan voting.
3.
Tahap Yuridis
- Setelah rancangan tersebut mendapat persetujuan dari semua pihak untuk dijadikan Peraturan Desa maka langkah selanjutnya adalah Kepala Desa bersama BPD menetapkan Rancangan Peraturan Desa tersebut menjadi sebuah Peraturan Desa sesuai Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Desa berlaku sejak ada ketetapan dari Kepala Desa.
- Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
4.
Tahap Dokumentasi
• Daftarkan/agendakan
dalam buku daftar Peraturan Desa
• Daftarkan
ke Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendapat pengesahan
( dari berbagai sumber bacaan )
Contoh Out Line Perdes:
RANCANGAN PERATURAN DESA KLARI
KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG
NOMOR
…. TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KLARI
Menimbang
|
:
|
a.
…………………………………………………………………………………………….
b.
…………………………………………………………………………………………….
c.
……………………………………………………………………………………………
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang Nomor…. Tahun Tentang ……………………………
2.
…………………………………………………………………………………………….
3.
………………………………………………………………………. ………………dst
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KLARI
dan
KEPALA DESA KLARI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
RANCANGAN
PERATURAN DESA KLARI TENTANG PUNGUTAN
DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
JENIS PUNGUTAN
Pasal 2
BAB III
BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PUNGUTAN DESA;
Pasal 4
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Ditetapkan di Klari
pada tanggal : ………………..
KEPALA DESA KLARI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar