Perdes



TATA CARA MENYUSUN PERDES

I.             PENDAHULUAN


  • Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa diberikan kewenangan yang lebih luas dalam  mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
  • Dalam rangka ini, sejumlah PERDES perlu dibuat untuk mengefektifkan implementasi  kewenangan tersebut.
  • Desa Klari belum  mampu mengahasilkan Perdes yang dibutuhkan, sehingga terjadi kurang efektif   dalam pengelolaan pemerintahan desa
  • Sampai saat ini belum ada ketentuan yang menjelaskan secara terperinci tentang ragam PERDES yang perlu dibuat.
  •  Sebagai acuan untuk menyusun Raperdes/ Perdes kita mengacu kepada PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2006 Tentang  Pembentukan dan  Mekanisme Penyusunan PERDES


Berikut Ini Beberapa Usulan / Saran Tentang Aspek-Aspek Yang Perlu Diatur Melalui Perdes:

1.       Bidang Pemerintahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa
a.       Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.
b.       Struktur organisasi BPD.
c.        Tata tertib BPD.
d.       Tugas Pokok dan Fungsi Apartur Desa
e.        Struktur organisasi dan tata kerja Lembaga Kemasyarakatn Desa ( LPM, Karang Taruna, dll )
f.        Struktur organisasi dan tata kerja PKK
g.        Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak ketiga.
h.       Pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa.
i.         Batas desa.  dll
2.       Bidang Keuangan Desa
a.       Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b.       Mekanisme pengelolaan keuangan desa.
c.        Sumber - sumber pendapatan desa.
d.       Pungutan-pungutan desa seperti Pungutan biaya administrasi/kompensasi atas pelayanan administrasi di desa, Retribusi Desa , Administrasi Pertanahan, dan lain-lain.
e.        Sumbangan dari pihak ketiga.
f.        Pinjaman desa.
g.        Sewa tanah milik desa
3.       Bidang Pembangunan
a.       Rencana Pembangunan Tahunan Desa
b.       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
c.        Tata Ruang dan Peruntukan Lahan.

II. PROSES /PROSEDUR PENYUSUNAN   PERDES

  1. Tingkatan Undang-Undang /PERDES yang  di desa:
a.       PERDES ( dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa )
b.       Peraturan Kepala Desa ( dibuat oleh Kepala Desa dasarnya dari Perdes)
c.        Keputusan Kepala Desa ( dibuat oleh Kepala Desa  dasarnya dari Perdes & PerKades)
2.       DasarHukum/Acuan   Untuk Membuat PERDES :
a.       Undang-Undang/ UU
b.       Peraturan Pemerintah/PP
c.        Peraturan Menteri/ Permen
d.       Perda Provinsi/Perda Prov
e.        Peraturan Gubernur/Pergug
f.        Perda Kabupaten/Perdakab
g.        Peraturan Bupati/Perbub
3.       Kaidah Hukum & Tata Cara Penyusunan Perdes
a.       Penyusunan  PERDES merupakan  tindak  lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintahan Desa.
b.       Penyusunan PERDES pada dasarnya relative sama dengan membuat produk-produk hukum lainnya seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain-lain.
             Beberapa kaidah hukum yang harus dipatuhi dalam menyusun PERDES:

a.       PERDES harus disusun oleh pejabat yang berwenang yaitu Pemerintah Desa/KepalaDesa dengan BPD. Kalau ini tidak dipenuhi maka PERDES  tersebut dianggap tidak ada dan segala akibatnya   batal demi hukum.
b.     PERDES  yang  disusun  harus  mengikuti  prosedur  penyusunan  yang lazim diberlakukan kepada produk hukum pada umumnya baik menyangkut bentuk, kata, kalimat, tanda baca,  maupun proses penyusunan, pengesahan dan pemberlakukannya.
c.       PERDES  tidak  boleh  bertentangan  dengan  peraturan  perundang- undangan yang lebih tinggi 
        tingkatannya.
d.       PERDES yang  dibuat  harus  mempertimbangkan  aspek  sosiologis sehingga produk  hukum  dapat diterima dan  dilaksanakan  oleh masyarakat secara wajar dan spontan.
e.        Yang dijadikan dasar penyusunan Perdes adalah UU,PP,Perda, Permen, Pergub, Perbup
        f.        Keputusan/Surat Edaran tidak bisa dijadikan dasar pembuatan PERDES 
        g.      PERDES dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut diatas.

             Tahapan Penyusunan Perdes :
  1. Tahap Inisiasi

  • Pada tahap inisiasi ide atau gagasan dalam pembuatan PERDES dapat datang dari dua belah pihak baik dari Pemerintah Desa maupun dari BPD.
  • Apabila  usulan  tersebut  datangnya  dari  BPD,  maka  rancangan  tersebut diserahkan  kepada  Kepala  Desa,  begitu  juga  sebaliknya  apabila  usulan tersebut  datangnya  dari  Kepala  Desa  maka  rancangan  Peraturan  Desa diserahkan   kepada   BPD. 
  • Artinya   sama-sama   mempunyai   hak   untuk mengajukan  Peraturan  Desa.  BPD  mengadakan  rapat  yang  dihadiri  oleh ketua-ketua   bidang           (bidang   kemasyarakatan   atau   pemerintahan   dan pembangunan). Untuk membahas pendapat tersebut .
  • Apabila disepakati perlu adanya PERDES, maka hasil rapat tersebut dijadikan hasil  pra-Rancangan  PERDES. 
  • Usulan  Peraturan  Desa  dapat  dari masukan  anggota  masyarakat  yang  secara  langsung  atau  lewat  BPD kemudian dari BPD baru dibahas semacam kepanitiaan kecil, kalau disetujui baru rapat secara lengkap untuk membahas\ pantas tidaknya PERDES,
  • Setelah  itu  dibuat  Rancangan  PERDES.  Sebuah  idea  tau  gagasan pembuatan PERDES harus dibahas terlebih dahulu melalui sidang pleno  guna   menetapkan   apakah   usulan   tersebut   disetujui   menjadi   sebuah Rancangan PERDES atau tidak.
  • Setelah mendapat persetujuan dari rapat BPD bahwa dari usulan pembuatan  PERDES menjadi  RAPERDES,  maka  Sekretaris  BPD membuat RAPERDES untuk diserahkan kepada Kepala Desa dalam bentuk tulisan guna mendapat persetujuan untuk menjadi PERDES.
  •  Setelah  Kepala  Desa  menerima  RAPERDES,  Kepala  desa mengadakan   rapat   bersama   dengan   perangkatnya   guna   membahas  Rancangan yang disampaikan oleh BPD.
  • Hasil keputusan rapat tersebut akan dibahas  dalam  rapat  gabungan  yang  dihadiri  oleh  BPD,  Kepala  Desa  dan perangkatnya   sebagaimana   diketahui   bahwa   yang   dimaksud   dengan perangkat Desa sesuai dalam pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72  tahun  2005 tentang Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis lapangan dan unsur kewilayahan.


2.       Tahap Sosio-Politis

  1.  RAPERDES yang  telah  diterima  oleh  Pemerintah  Desa, diadakan pembahasan dalam rapat gabungan antara BPD, Kepala Desa serta perangkat  Desa.  Peranan  perangkat  Desa  tersebut  dimaksudkan  untuk menampung  aspirasi  masyarakat  sehingga  dalam  pelaksanaannya  nanti PERDES dapat diterima.
  2.  Dalam rapat pembahasan ketua BPD memberikan penjelasan mengenai latar belakang  dan  tujuan  dibuatnya  PERDES.  Dalam  rapat  tersebut diadakan  Tanya  jawab .
  3. Kepala  Desa  diberi draft RAPERDES sebelum  diadakan  rapat  pembahasan.  Pada  waktu  rapat  pembahasan, permasalahan  yang  ada  dalam  RAPERDES dibahas  satu persatu, dibacakan oleh Ketua BPD, dan yang menetapkan PERDES adalah kepala Desa.
  4. RAPERDES yang diajukan bermula dari satu pendapat atau satu  pandangan  baik dari  pihak  BPD atau pihak Kepala Desa,  setelah  dibahas  bertemu  dengan  Kepala Desa,  sekretaris  Desa  dan  perangkat  Desa  lainnya  sehinnga  menghasilkan kesepakatan bersama, makaPERDES yang diajukan mungkin mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan isi dan materi PERDES, sehingga PERDES yang dihasilkan dapat memenuhi aspirasi masyarakat dan menyangkut kepentingan umum.
  5. Setelah diadakan pembahasan yang mendalam maka dapat diambil sebuah keputusan dapat diterima atau tidaknya rancangan tersebut menjadi sebuahPERDES.
  6. Pengambilan  keputusan  tentang  Peraturan  Desa  biasanya  dilakukan dengan   cara   musyawarah   untuk   mufakat.   Namun   tidak   menutup kemungkinan diadakan voting.


3.       Tahap Yuridis

  1. Setelah rancangan tersebut mendapat persetujuan dari semua pihak untuk dijadikan  Peraturan  Desa  maka  langkah  selanjutnya  adalah  Kepala  Desa bersama  BPD  menetapkan  Rancangan  Peraturan  Desa  tersebut  menjadi sebuah Peraturan Desa sesuai Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun  2005 tentang Desa. Peraturan Desa berlaku sejak ada ketetapan dari Kepala Desa.
  2. Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih  tinggi  dengan  memperhatikan  kondisi  sosial  budaya  masyarakat setempat.

4.       Tahap Dokumentasi
       Daftarkan/agendakan dalam buku daftar Peraturan Desa
       Daftarkan ke Pemerintah Kabupaten Karawang untuk mendapat pengesahan
                   ( dari berbagai sumber bacaan )


Contoh Out Line Perdes:



RANCANGAN PERATURAN DESA KLARI
KECAMATAN KLARI  KABUPATEN KARAWANG
NOMOR   ….       TAHUN   2014

TENTANG
PUNGUTAN DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA  KLARI

Menimbang
:
a.       …………………………………………………………………………………………….
b.       …………………………………………………………………………………………….
c.        ……………………………………………………………………………………………
Mengingat
:
1.       Undang-Undang Nomor…. Tahun Tentang ……………………………
2.       …………………………………………………………………………………………….
3.       ………………………………………………………………………. ………………dst
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KLARI
dan
KEPALA DESA KLARI

MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
RANCANGAN PERATURAN DESA KLARI   TENTANG PUNGUTAN DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
 Pasal 1
BAB II
JENIS PUNGUTAN
Pasal 2
BAB III
BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PUNGUTAN DESA;
Pasal 4
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Ditetapkan di Klari
pada tanggal : ………………..
KEPALA DESA KLARI

   


  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar