TATA CARA MENYUSUN PERDES
I. PENDAHULUAN
·
Dalam era Otonomi Daerah saat ini, desa
diberikan kewenangan yang lebih luas dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.
· Dalam rangka ini, sejumlah PERDES perlu dibuat
untuk mengefektifkan implementasi
kewenangan tersebut.
·
Desa Klari belum
mampu mengahasilkan Perdes yang dibutuhkan, sehingga terjadi kurang
efektif dalam pengelolaan pemerintahan
desa
·
Sampai saat ini belum ada ketentuan yang
menjelaskan secara terperinci tentang ragam PERDES yang perlu dibuat.
·
Sebagai acuan untuk menyusun Raperdes/ Perdes
kita mengacu kepada PERMENDAGRI No. 26 Tahun 2006 Tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan PERDES
BERIKUT INI BEBERAPA USULAN /
SARAN TENTANG ASPEK-ASPEK YANG PERLU DIATUR MELALUI PERDES:
1.
Bidang Pemerintahan dan Lembaga
Kemasyarakatan Desa
a.
Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah
Desa.
b.
Struktur organisasi BPD.
c.
Tata tertib BPD.
d.
Tugas Pokok dan Fungsi Apartur Desa
e.
Struktur organisasi dan tata kerja Lembaga
Kemasyarakatn Desa ( LPM, Karang Taruna, dll )
f.
Struktur organisasi dan tata kerja PKK
g.
Kerjasama antar desa dan kerjasama dengan pihak
ketiga.
h.
Pemekaran, penggabungan dan penghapusan desa.
i.
Batas desa.
dll
2.
Bidang Keuangan Desa
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
b.
Mekanisme pengelolaan keuangan desa.
c.
Sumber - sumber pendapatan desa.
d.
Pungutan-pungutan desa seperti Pungutan biaya
administrasi/kompensasi atas pelayanan administrasi di desa, Retribusi Desa ,
Administrasi Pertanahan, dan lain-lain.
e.
Sumbangan dari pihak ketiga.
f.
Pinjaman desa.
g.
Sewa tanah milik desa
3.
Bidang Pembangunan
a.
Rencana Pembangunan Tahunan Desa
b.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa.
c.
Tata Ruang dan Peruntukan Lahan.
II. PROSES /PROSEDUR PENYUSUNAN PERDES
- Tingkatan Undang-Undang /PERDES yang di desa:
a.
PERDES ( dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa )
b.
Peraturan Kepala Desa ( dibuat oleh Kepala Desa
dasarnya dari Perdes)
c.
Keputusan Kepala Desa ( dibuat oleh Kepala
Desa dasarnya dari Perdes &
PerKades)
2. DasarHukum/Acuan Untuk Membuat PERDES :
a.
Undang-Undang/ UU
b.
Peraturan Pemerintah/PP
c.
Peraturan Menteri/ Permen
d.
Perda Provinsi/Perda Prov
e.
Peraturan Gubernur/Pergug
f.
Perda Kabupaten/Perdakab
g.
Peraturan Bupati/Perbub
3.
Kaidah Hukum & Tata Cara Penyusunan
Perdes
a. Penyusunan
PERDES merupakan tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Karawang
Nomor 6 Tahun 2006 tentang pemerintahan Desa.
b. Penyusunan PERDES pada dasarnya relative sama
dengan membuat produk-produk hukum lainnya seperti Undang-Undang, Peraturan
Pemerintah, Peraturan Daerah, dan lain-lain.
Beberapa kaidah
hukum yang harus dipatuhi dalam menyusun PERDES:
a. PERDES harus disusun oleh pejabat yang berwenang
yaitu Pemerintah Desa/KepalaDesa dengan BPD. Kalau ini tidak dipenuhi maka
PERDES tersebut dianggap tidak ada dan
segala akibatnya batal demi hukum.
b. PERDES
yang disusun harus
mengikuti prosedur penyusunan
yang lazim diberlakukan kepada produk hukum pada umumnya baik menyangkut
bentuk, kata, kalimat, tanda baca,
maupun proses penyusunan, pengesahan dan pemberlakukannya.
c.
PERDES
tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi
tingkatannya.
d.
PERDES yang
dibuat harus mempertimbangkan aspek
sosiologis sehingga produk
hukum dapat diterima dan dilaksanakan
oleh masyarakat secara wajar dan spontan.
e.
Yang dijadikan dasar penyusunan Perdes adalah
UU,PP,Perda, Permen, Pergub, Perbup
f.
Keputusan/Surat Edaran tidak bisa dijadikan
dasar pembuatan PERDES
v
PERDES dapat dibatalkan apabila tidak sesuai
dengan prinsip-prinsip tersebut diatas.
Tahapan
Penyusunan Perdes :
- Tahap Inisiasi
•
Pada tahap inisiasi ide atau gagasan dalam
pembuatan PERDES dapat datang dari dua belah pihak baik dari Pemerintah Desa
maupun dari BPD.
•
Apabila
usulan tersebut datangnya
dari BPD, maka
rancangan tersebut
diserahkan kepada Kepala
Desa, begitu juga
sebaliknya apabila usulan tersebut datangnya
dari Kepala Desa
maka rancangan Peraturan
Desa diserahkan kepada BPD.
•
Artinya
sama-sama mempunyai hak
untuk mengajukan Peraturan Desa.
BPD mengadakan rapat
yang dihadiri oleh ketua-ketua bidang (bidang kemasyarakatan atau
pemerintahan dan pembangunan).
Untuk membahas pendapat tersebut .
•
Apabila disepakati perlu adanya PERDES, maka
hasil rapat tersebut dijadikan hasil
pra-Rancangan PERDES.
•
Usulan
Peraturan Desa dapat
dari masukan anggota masyarakat
yang secara langsung
atau lewat BPD kemudian dari BPD baru dibahas semacam
kepanitiaan kecil, kalau disetujui
baru rapat secara lengkap untuk membahas\ pantas tidaknya PERDES,
baru rapat secara lengkap untuk membahas\ pantas tidaknya PERDES,
•
Setelah
itu dibuat Rancangan
PERDES. Sebuah idea tau gagasan pembuatan PERDES harus dibahas
terlebih dahulu melalui sidang pleno
guna menetapkan apakah
usulan tersebut disetujui
menjadi sebuah Rancangan PERDES
atau tidak.
•
Setelah mendapat persetujuan dari rapat BPD
bahwa dari usulan pembuatan PERDES
menjadi RAPERDES, maka
Sekretaris BPD membuat RAPERDES
untuk diserahkan kepada Kepala Desa dalam bentuk tulisan guna mendapat
persetujuan untuk menjadi PERDES.
•
Setelah
Kepala Desa menerima
RAPERDES, Kepala desa mengadakan rapat
bersama dengan perangkatnya guna
membahas Rancangan yang
disampaikan oleh BPD.
•
Hasil keputusan rapat tersebut akan dibahas dalam
rapat gabungan yang
dihadiri oleh BPD,
Kepala Desa dan perangkatnya sebagaimana
diketahui bahwa yang
dimaksud dengan perangkat Desa
sesuai dalam pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun
2005 tentang Desa terdiri dari Sekretaris Desa, pelaksana teknis
lapangan dan unsur kewilayahan.
2. Tahap
Sosio-Politis
• RAPERDES
yang telah diterima
oleh Pemerintah Desa, diadakan pembahasan dalam rapat
gabungan antara BPD, Kepala Desa serta perangkat Desa.
Peranan perangkat Desa
tersebut dimaksudkan untuk menampung aspirasi
masyarakat sehingga dalam
pelaksanaannya nanti PERDES dapat
diterima.
• Dalam
rapat pembahasan ketua BPD memberikan penjelasan mengenai latar belakang dan
tujuan dibuatnya PERDES.
Dalam rapat tersebut diadakan Tanya
jawab .
• Kepala Desa
diberi draft RAPERDES sebelum
diadakan rapat pembahasan.
Pada waktu rapat
pembahasan, permasalahan
yang ada dalam
RAPERDES dibahas satu persatu,
dibacakan oleh Ketua BPD, dan yang menetapkan PERDES adalah kepala Desa.
• RAPERDES
yang diajukan bermula dari satu pendapat atau satu pandangan
baik dari pihak BPD atau pihak Kepala Desa, setelah
dibahas bertemu dengan
Kepala Desa, sekretaris Desa
dan perangkat Desa
lainnya sehinnga menghasilkan kesepakatan bersama, makaPERDES
yang diajukan mungkin mengalami perubahan yang bertujuan untuk menyempurnakan
isi dan materi PERDES, sehingga PERDES yang dihasilkan dapat memenuhi aspirasi
masyarakat dan menyangkut kepentingan umum.
• Setelah
diadakan pembahasan yang mendalam maka dapat diambil sebuah keputusan dapat
diterima atau tidaknya rancangan tersebut menjadi sebuahPERDES.
•
Pengambilan
keputusan tentang Peraturan
Desa biasanya dilakukan dengan cara
musyawarah untuk mufakat.
Namun tidak menutup kemungkinan diadakan voting.
3. Tahap
Yuridis
• Setelah
rancangan tersebut mendapat persetujuan dari semua pihak untuk dijadikan Peraturan
Desa maka langkah
selanjutnya adalah Kepala
Desa bersama BPD menetapkan
Rancangan Peraturan Desa
tersebut menjadi sebuah Peraturan
Desa sesuai Pasal 55 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa. Peraturan Desa berlaku
sejak ada ketetapan dari Kepala Desa.
•
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatas merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi dengan
memperhatikan kondisi sosial
budaya masyarakat setempat.
4. Tahap
Dokumentasi
•
Daftarkan/agendakan dalam buku daftar Peraturan
Desa
•
Daftarkan ke Pemerintah Kabupaten Karawang untuk
mendapat pengesahan
( dari berbagai sumber bacaan )
|
RANCANGAN PERATURAN DESA KLARI
KECAMATAN KLARI KABUPATEN KARAWANG
NOMOR
…. TAHUN 2014
TENTANG
PUNGUTAN DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA KLARI
Menimbang
|
:
|
a. …………………………………………………………………………………………….
b. …………………………………………………………………………………………….
c. ……………………………………………………………………………………………
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang-Undang
Nomor…. Tahun Tentang ……………………………
2. …………………………………………………………………………………………….
3. ……………………………………………………………………….
………………dst
|
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KLARI
dan
KEPALA DESA KLARI
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
RANCANGAN PERATURAN DESA KLARI
TENTANG PUNGUTAN DESA
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
JENIS PUNGUTAN
Pasal 2
BAB III
BESARAN PUNGUTAN DESA
Pasal 3
BAB IV
PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PUNGUTAN DESA;
Pasal 4
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PENGAWASAN PUNGUTAN DESA
Pasal 5
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Ditetapkan di Klari
pada tanggal : ………………..
KEPALA DESA KLARI